bola siar indonesia

    Release time:2024-10-08 01:31:24    source:situs nobar online   

bola siar indonesia,kode alam kadal togel,bola siar indonesiaYogyakarta, CNN Indonesia--

Forum aktivis Cik Di Tiro di Yogyakarta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai ungkapan berkabung atas matinya demokrasi usai DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan tak mengikuti seutuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8) petang.

Pengibaran bendera setengah tiang oleh para aktivis itu dilaksanakan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pengibaran bendera setengah tiang ini diiringi nyanyian Lagu Darah Juang oleh para mahasiswa, aktivis, akademisi, anggota LSM dan ormas yang sebelumnya mengikuti rapat konsolidasi menyikapi RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Masduki, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan bak menjadi angin segar karena memunculkan peluang hadirnya kontestan Pilkada 2024 alternatif yang lepas dari kepentingan oligarki, penyanderaan parpol dan praktik dinasti politik.

Tapi, langkah DPR yang menyepakati RUU Pilkada justru jadi pertanda darurat demokrasi dan akal sehat. Masduki menerangkan Bendera Merah Putih yang jadi simbol kesejahteraan dan perlindungan hak asasi manusia pun harus turun sampai setengah tiang karenanya.

"Betapa keputusan yang bagus dari Mahkamah Konstitusi kaitannya dengan agar setiap orang punya kesempatan untuk menjadi kontestan dan tidak ada namanya oligarki, tidak ada namanya penyanderaan-penyanderaan partai politik untuk kepentingan dinasti, itu begitu cepatnya dilibas," kata Masduki.

"Jadi ini darurat demokrasi, darurat akal sehat, dan sekarang ini ada upaya-upaya yang sistematis mengkhianati amanat reformasi, yaitu demokrasi itu sendiri," sambungnya.

Akan aksi turun ke jalan

Masduki menambahkan, Forum Cik Di Tiro bersama berbagai elemen masyarakat pun berencana turun ke jalan mengawal pengesahan RUU Pilkada melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (22/8) besok.

"Kita memastikan keputusan paripurna DPR itu sejalan dengan kepentingan aspirasi masyarakat. Kalau itu tidak terjadi, maka tentu ini akan menjadi gumpalan-gumpalan untuk keprihatinan berikutnya, gerakan sosial yang lebih besar. Jadi ini ibaratnya menjadi semacam warning, last warningbagi parlemen kita, DPR," katanya.

Lihat Juga :
Viral Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

Sebelumnya,Baleg DPR RI sepakat mengesahkan RUUPilkada untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan pada Kamis (22/8).

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Adapun keputusan di Baleg pada Kamis ini, dibuat dalam rapat yang berlangsung hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK terkait UU Pilkada yang diputus sehari sebelumnya. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Lihat Juga :
Buruh Geruduk DPR Besok, Minta Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada
(kum/kid)