jadwal futsal hari ini live mnctv,kocok hk prediksi,jadwal futsal hari ini live mnctvDaftar Isi
Tak sedikit wajib pajak(WP) yang terkendala saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mulai dari gangguan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT.
Pelaporan pajak kini memang dilakukan secara online melalui fitur yang disediakan DJP untuk melaporkan SPT pajak. Hanya saja, saat melaporkan SPT Tahunan online, terkadang terjadi kendala seperti jaringan internet buruk, server down, atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.
Berikut sejumlah masalah yang kerap ditemui saat melaporkan SPT dan cara mengatasinya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala lain termasuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem. Maka itu, pastikan NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setoran (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai.
Hal ini bisa terjadi karena Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem. Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.
Hal ini bisa terjadi lantaran tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk). WP harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk.
Lihat Juga :Sri Mulyani Akhirnya Buka Rahasia soal Mau Pulang ke RI-Jadi Menkeu |
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta. Maka itu, pastikan Anda menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.
Hal ini kerap terjadi karena NPWP yang dimasukkan ke bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem. Coba periksa kembali NPWP pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.
Masalah ini kerap ditemui karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Maka itu, cobalah periksa kembali NPWP Pemotong.
Hal ini bisa terjadi karena koneksi terputus dan session time out melebihi 30 menit. Solusinya, cobalah login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, Anda bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.
Kendala ini kerap ditemui lantaran nomor telepon pada profil WP belum diisi atau role e-Filing tidak ada. Coba lakukan update profil pada DJP online atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.
Ini bisa terjadi dikarenakan CSV corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database. Solusinya, WP harus membuat ulang CSV.
[Gambas:Video CNN]