safelink duit.com daftar

    Release time:2024-10-08 00:05:01    source:skor psm hari ini   

safelink duit.com daftar,shio togel ular,safelink duit.com daftarJakarta, CNN Indonesia--

Masyarakat adat dari Suku Awyu, Papua Selatandan Moi Sigin, Papua Barat Daya bersama para aktivis menyerahkan 253.823 tanda tangan dalam petisi dukungan untuk suku Awyu dan Moi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (22/7).

Mereka mempertanyakan perkembangan perkara yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan Moi Sigin ke MA.

Advokat Suku Awyu sekaligus juru kampanye hutan untuk Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengatakan petisi berisi lebih dari dua ratus ribu tanda tangan tersebut diterima lima orang perwakilan dari MA, empat di antaranya yang bertugas di Humas MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah menerima petisi tersebut.

"Iya betul diterima humas MA," kata Sobandi kepada CNNIndonesia.com.

Lihat Juga :
Apa Itu All Eyes on Papua yang Viral di Media Sosial?

Sekar menjelaskan dari sejumlah perkara yang diajukan ke MA, baru satu perkara saja yang telah diterima dan diberikan nomor perkara oleh lembaga pengadilan itu. Ia menyebut tidak mengetahui proses penanganan perkara lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sekar turut menyinggung perkara syarat usia minimal calon kepala daerah yang dinilai sangat cepat penanganannya di MA.

"Dari updateitu, dari MA, kita sebenarnya tahu bahwa bagaimana susahnya mengakses keadilan bagi masyarakat adat. Teman-teman pasti tahu ada banyak kasus yang barusan saja, MA misalnya memutus soal kepala daerah begitu cepat, bahkan enggak sampai 1 minggu. Tapi giliran kasus masyarakat adat berbulan-bulanan, hampir lebih dari tiga bulan baru kasusnya dapat nomor. Itu bahkan belum nunggu putusan," tutur Sekar.

Oleh karena itu pihaknya menanyakan alasan di balik lambannya proses penanganan perkara di MA ini.

Ia mengaku diberi penjelasan bahwa proses yang ada di MA memang membutuhkan waktu.

"Jadi mereka bilang bahwa itu prosesnya lama karena proses administrasi MA yang berbelit. Jadi proses pengiriman berkas misalnya itu dilakukan via pos yang itu membutuhkan waktu lama, antri di proses administrasinya MA. Karena sebelum penomoran itu harus pengecekan. Nah, dalam proses itu membutuhkan waktu yang lama menurut mereka," kata Sekar.

Sekar jelas menyayangkan hal itu. Menurut dia, beda waktu penanganan perkara ini tidak adil.

"Dan dalam konteks ini ketika masyarakat adat tidak mendapatkan keadilan maupun pengakuan, kita sebenarnya sedang membuka pintu neraka buat kita sendiri gitu. Karena ya hari ini, hutan masyarakat adat adalah tempat terakhir kita untuk bisa benteng kita untuk menghadapi krisis ikllim," kata Sekar.

Lihat Juga :
PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Selamatkan 65 Ribu Ha Hutan Awyu

Acara penyerahan petisi ini turut diramaikan dengan masyarakat adat Papua yang menggunakan pakaian adat. 

Turut hadir sejumlah figur dalam acara penyerahan petisi ini. Di antaranya, Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, dan Pendeta Ronald Rischard Tapilatu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), dan lainnya.

Mereka tampak mengenakan baju adat dari berbagai daerah, mereka membawa banner dan poster bertuliskan sejumlah pesan, seperti "All Eyes on Papua" dan "Selamatkan Hutan Adat dan Manusia Papua".

Dalam keterangan tertulisnya, gugatan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro itu menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, dan berada di hutan adat marga Woro-bagian dari suku Awyu.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga sedang mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA bakal menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

Lalu, sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat karena mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan izin usaha mereka. Masyarakat Moi Sigin melawan dengan menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

(pop/kid)