bahasa jepang ayah

    Release time:2024-10-08 02:06:55    source:kalong wewe   

bahasa jepang ayah,mental nolimit city demo,bahasa jepang ayah

Jakarta, CNBC Indonesia -Anggota DEN 2020-2024, Satya Widya Yudha mengusulkan bahwa apabila pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka solusi idealnya adalah memberikan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Menurut dia, pemberian subsidi melalui komoditas seperti saat ini dinilai tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan. Sementara total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah baik untuk penyaluran BBM subsidi maupun kompensasi telah lebih dari Rp 300 triliun.

"Itu sudah lebih daripada Rp 300 triliun jadi bisa dibayangkan bagaimana pengeluaran atau belanja daripada pemerintah dalam subsidi dan kompensasi itu sudah sangat besar jadi saya rasa nanti ini tentunya disadari bahwa uang itu sebetulnya bisa kita gunakan untuk langsung kepada masyarakat yang memang layak disubsidi," kata Satya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Baca:
Subsidi BBM, LPG hingga Pupuk Sedot Kas Negara Rp 147 Triliun

Satya menilai dengan pemberian subsidi secara langsung, maka daya beli masyarakat tidak terganggu dan inflasi dapat terjaga. Karena itu, ia pun berharap persiapan dan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penyaluran BBM subsidi dapat segera dilakukan.

"Saya yakin apa yang dikatakan oleh Menteri ESDM itu lebih kepada kesiapan dalam hal ini menyangkut masalah sosialisasi jadi mudah-mudahan nanti itu akan segera bisa dicarikan jalan keluar apakah 1 Oktober dinyatakan belum bisa itu pasti terkait daripada cakupan sosialisasi dan saya harapkan nanti dengan kesadaran ini akan dibentuk mekanisme yang tidak merugikan dalam hal ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

Oleh sebab itu, menurutnya aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. "Feelingsaya belum (Oktober). Feeling saya belum," kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).


(pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga BBM Non Subsidi Turun

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Bukan Agustus, Pembatasan BBM Subsidi Berlaku September?