segarqq

    Release time:2024-10-08 05:33:50    source:paito poipet 19   

segarqq,newgoal,segarqqJakarta, CNN Indonesia--

Bagi para pemilik tanah dan bangunan di DKI Jakarta, memahami dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting. Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny, menyatakan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.

"Hal ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
  2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan:

  1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
    1. Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan
    2. Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

NJOP sendiri adalah besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditentukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, dalam hal ini Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024.

Sementara itu, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenai pajak, yang untuk DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta per objek pajak per Wajib Pajak, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta. Mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar," lanjut Morris.

Menurutnya, pemahaman ini penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Masyarakat perlu mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP untuk membantu menghitung pajak yang harus dibayar dan menghindari kesalahan dan sanksi pajak.

"Kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," pungkas dia.

(rir/rir)