omutogel alternatif

    Release time:2024-10-08 11:52:52    source:neng4d rtp   

omutogel alternatif,slot demo anti,omutogel alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan karpet merah ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambangdi Indonesia.

Karpet merah itu ia berikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Lewat aturan itu, ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.

Lihat Juga :
Luhut soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Rawan Konflik Kepentingan

"Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.

Ormas keagamaan yang mau mengelola pertambangan juga harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Dengan kata lain, mereka harus menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga berlaku terhadap afiliasi pemegang izin lama.

Lihat Juga :
Maruarar Sebut Konsorsium Aguan Cs Makin Optimis Usai Bos OIKN Mundur

Lantas seberapa kompeten ormas mengelola tambang?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai ormas keagamaan dipastikan tidak kompeten mengelola tambang. Pasalnya ormas didirikan dengan tujuan untuk umat dan sosial, bukan untuk bisnis pertambangan.

Dalam usaha pertambangan, sambungnya, harus memenuhi syarat administrasi, teknik, dan finansial.

"Rasanya itu tidak dimiliki oleh ormas atau badan usaha milik ormas. Kalaupun toh dianggap memenuhi syarat itu terlalu dipaksakan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Ia juga menilai pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasalnya dalam beleid itu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus dilelang dan diprioritaskan hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena bertentangan dengan UU Minerba, Bisman mengatakan pemerintah tidak selayaknya melanjutkan rencana pemberian izin ke ormas keagamaan. Jika kebijakan itu dilanjutkan, sambungnya, maka beropetensi menimbulkan kasus di kemudian hari.

Ia mengatakan saat ini ada 59 PKP2B yang tersedia di mana sebagian bisa jadi akan akan habis masa berlakunya atau dilakukan penciutan sebagian wilayah lokasi PKP2B tersebut. Sehingga ia menilai tidak banyak potensi yang bisa dikelola ormas.

Menurutnya, bisa jadi ormas hanya menjadi pengelola izin tambang di permukaan saja, tetapi di baliknya oligarki yang berkuasa.

"Memberikan IUPK atas nama ormas namun bisa jadi ada pemain lain yang nebeng nama ormas," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Bisman mengatakan ormas keagamaan mestinya menjadi penyeimbang dan pengontrol termasuk dalam menjaga lingkungan hidup. Sedangkan industri tambang terutama batu bara berpotensi merusak lingkungan.

"Jadi sebaiknya ormas tidak usah ikut ikutan main tambang, tetapi sebagaimana posisi luhurnya menjaga umat dan lingkungan. Nanti kalau perusahaan tambang nakal, ormas tidak bisa koreksi dan mengawasi,' imbuhnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan mayoritas ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi dan pengalaman mengelola lahan tambang sehingga sulit untuk diberikan IUP/IUPK yang mensyaratkan kemampuan terkait teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial, dan sebagainya.

Pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman, sambungnya, akan sangat beresiko menimbulkan masalah yang berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial dan terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi.

Lihat Juga :
Ketua Konsorsium Nusantara Aguan Respons Basuki Jadi Kepala OIKN

"Pada saat ormas yang tidak memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan 'menggandeng' atau 'menjual' kepada lembaga lain atau perusahaan pertambangan yang berpotensi terjadinya penguasaan langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu," katanya.

Ali mengatakan potensi tambang PKP2B yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan harus dipetakan ulang dan dihitung secara detail. Pemerintah harus secara selektif menentukan area tambang yang akan dibagikan dan memilih ormas yang layak menerimanya.

"Jika program ini 'dipaksakan' mau dilakukan, ormas keagamaan memerlukan kolaborasi dan kemitraan dengan pihak lain, termasuk pemegang izin pertambangan, pemerintah daerah dan masyarakat lokal," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Coal Mining Association (ICMA) Hendra Sinadia mengatakan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin tambang, termasuk ormas keagamaan, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan. Karena itu badan usaha yang sahamnya mayoritas dimiliki ormas akan menyertakan ahli-ahli dalam mengajukan permohonan prioritas.

"Karena persyaratan untuk mendapatkan izin pertambangan sangat ketat. Jadi dia harus bisa memastikan bahwa kegiatan good mining practicesdilaksanakan, keselamatan kerja dijaga, pengelolaan lingkungan, dan lain-lainnya," katanya.

Lihat Juga :
Melihat Perkembangan IKN di Tengah Mundurnya Bambang dari Bos OIKN
(agt/agt)