segarqq

    Release time:2024-10-09 07:16:56    source:cincin pkv   

segarqq,data hk 2009 sampai 2022,segarqq

MADIUN,Jawa Pos Radar Madiun– Kampanye pasangan calon (paslon) di media sosial (medsos) tidak bisa sembarangan.

Akun resmi yang digunakan kampanye wajib didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

Itupun dibatasinya jumlahnya. Maksimal hanya 20 akun medsos tiap platformnya.

‘’Misalnya Tiktok, 20 akun, Instagram 20 akun, dan lain sebagainya,’’ ungkap Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Madiun Luky Noviana Yuliasari.

Baca Juga: Hasil Lengkap Kapolri Cup 2024 Kemarin dan Tadi Malam: Putra Jabar Menang Dramatis, Kalbar Tumbang

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU RI dan PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diterbitkan 20 September lalu.

Pendaftaran akun disebutnya mulai dibuka sejak penetapan paslon dilakukan. Sedangkan batas waktu pendaftaran hanya sampai Sabtu (28/9).

‘’Lima hari sejak pengundian nomor urut paslon,’’ tambahnya.

Diakuinya, hingga berita ini dihimpun belum ada satu pun paslon atau tim pemenangan mendaftarkan akun resminya untuk kampanye.

Atas kondisi itu, KPU bakal mengingatkan kembali.

Entah melalui sambungan telepon atau mengundang Liaison Officer(LO).

Baca Juga: Bicara Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Pacitan Sebut Wilayahnya Paling Sulit di Jawa Timur

‘’Harapan kami paslon segera mendaftarkan akun milik timnya yang akan digunakan untuk kampanye,’’ tegasnya.

Luky juga menyebut bahwa pendaftaran akun digunakan untuk memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye paslon melalui medsos.