erek-erek 2d 15

    Release time:2024-10-08 19:27:50    source:sip togel   

erek-erek 2d 15,babi togel 2d,erek-erek 2d 15BANDUNG, Jawa Pos Radar Madiun – Satu persatu fakta kasu dugaan pelecehan anak bawah umur oleh oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, mulai terungkap. Dalam aksinya, ADR  kerap mengiming-imingi belasan muridnya menjadi pintar. Itu menjadi modus tersangka untuk menjalankan aksi bejat kepada para korban.

Menurut Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, bujuk rayu yang digunakan tersangka itu membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

”Tersangka membujuk rayu dengan berkata sok(silakan) kamu telentang di kasur biar pintar sama barokah sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN,” kata Kusworo seperti dilansir dari JawaPos.com.

Tersangka mengaku perbuatan bejatn itu dilakukan sejak April 2023. ADR memanfaatkan rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat. Kusworo menerangkan jika 11 korban lainnya dicabuli tersangka dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan keningnya.

Kusworo menyatakan, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum. Laporan pun dibuat tanggal 17 Mei. Selang tiga hari kemudian atau tepatnya 20 Mei tersangka diamankan pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandung untuk proses lebih lanjut.

”Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” tutur Kusworo Wibowo.

Berdasar keterangan polisi, 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara 9 sampai 16 tahun. ADR sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sektor Cileunyi.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga. (jawapos.com/sib)