negara halan

    Release time:2024-10-08 03:41:53    source:empoli vs udinese   

negara halan,beli chip di dana,negara halanJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menuntut perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Hal itu terungkap saat MK membacakan pertimbangan putusan. Hakim Arsul Sani mengatakan pemohon mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman.

"Para pemohon pun mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a quo," kata Arsul membacakan pertimbangan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu, MK bersepakat tidak mengikutsertakan Anwar Usman. Menurut Arsul, hal ini demi kepercayaan publik.

"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.

Dengan demikian, hanya delapan dari sembilan hakim yang ikut memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan itu. Mereka menolak mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lihat Juga :
MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Umur 30 Dihitung saat Penetapan Calon

Menurut MK, akan ada perbedaan perlakuan terhadap pilkada bila gugatan diterima. Sebab pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif tidak menerapkan syarat serupa.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap hakim Saldi Isra.

Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan publik dalam putusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia memimpin putusan yang membuka peluang bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

(dhf/isn)