top up vip domino

    Release time:2024-10-07 22:04:59    source:bunga 2d   

top up vip domino,sarang domino,top up vip domino

Daftar Isi
  • Syahrul Yasin Limpo
  • Muhammad Hatta
  • Kasdi Subagyono
Jakarta, CNN Indonesia--

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian(Kementan) pada Kamis (11/7).

Ketiganya adalah mantan Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

CNNIndonesia.comtelah merangkum vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

Lihat Juga :
Divonis 10 Tahun Bui, SYL dan Keluarga Dinilai Nikmati Hasil Korupsi

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS subsider empat tahun penjara.

Muhammad Hatta

Anak buah SYL, Muhammad Hatta divonis, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai Hatta telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.

Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif.

Hatta bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Lihat Juga :
BREAKING NEWSDua Mantan Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasdi Subagyono

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang sama terhadap Kasdi. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kasdi.

Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

(khr/tsa)