piring toto togel

    Release time:2024-10-09 05:55:21    source:78 nomor togelnya   

piring toto togel,beli chip domino bang jeff,piring toto togelJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mendaftarkan memori kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini tim Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi secara komprehensif.

Penyusunan memori kasasi tersebut tengah dilakukan usai Kejari Surabaya menerima salinan putusan vonis Majelis Hakim PN Surabaya, pada Rabu (31/7) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan sesuai aturan dalam KUHAP, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.

Oleh karenanya, ia menyebut waktu tersebut akan digunakan secara efektif untuk menyusun memori kasasi sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, membaca berkas perkara, membuat ceklis bersesuaian dengan fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli memastikan pengajuan memori kasasi akan segera dilakukan oleh Kejari Surabaya. Ia mengatakan nantinya hal tersebut juga akan disampaikan kepada publik apabila sudah resmi didaftarkan ke MA.

"Dalam waktunya Kejari Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini. Kami harus melihat dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin," tuturnya.

"Sekarang sedang diformulasikan secara komprehensif. Ini akan membuat memori kasasi itu akan semakin baik," pungkasnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lihat Juga :
DPR Minta KY-Jaksa Agung Turun Tangan soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald yang merupakan anak politisi PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat memberikan bantuan napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(tfq/isn)