erek erek buah duku

    Release time:2024-10-08 00:24:24    source:erek2 ular masuk rumah   

erek erek buah duku,rtp mpo777,erek erek buah duku

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada dua perusahaan asuransi yang hendak mengembalikan izin usaha. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melihat kedua perusahaan tersebut memilih untuk mundur karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi. Dengan kata lain, keduanya tidak memiliki modal yang cukup sehingga memilih untuk ditutup.

"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," jelas Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (23/9/2024).

Ogi menilai saat ini jumlah pelaku asuransi yang cukup banyak dengan modal yang terbatas. Maka, proses merger, akusisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan.

"Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028," tutur Ogi.

Baca:
Robert Kiyosaki Ungkap Harga Bitcoin Bakal Meledak ke Segini

Adapun modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp 1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp 2 triliun.

Lalu untuk perusahaan asuransi yang telah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.

Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Diancam Gempa Megathrust, Minat Asuransi Bencana Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Aset Industri Asuransi-Dapen RI Tumbuh 3% Jadi Rp 1.208 Triliun