kerasakti999

    Release time:2024-10-08 20:40:44    source:asia76 slot   

kerasakti999,holyspin289,kerasakti999

DENPASAR, Jawa Pos Radar Madiun- Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut peran APH penting dalam penegakan hukum. Termasuk di KUHP baru. Mereka ujung tombak implementasikan KUHP.

‘’Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting,’’ kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Dalam kesempatan ini Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, agar implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai semestinya. ‘’Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH,’’ ujarnya.

Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini sudah dimulai antara pihak pro dan kontra. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada 2021 dan 2022. Tujuannya untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Mereka menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. ‘’Kumham menyelenggarakan Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional,’’ ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Dia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari setengah abad dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," tutup Asep. (fac/naz/*)