bettogel88

    Release time:2024-10-08 04:19:55    source:bpm.smartfren   

bettogel88,abjad erek erek 3d,bettogel88Surabaya, CNN Indonesia--

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabayaresmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut.

Ia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Agustian.

Ia mengatakan, dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu," ujarnya.

Agustian mengatakan ada poin yang ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, yakni pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.

Pasalnya sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," ujar Aspidum.

Lihat Juga :
Jaksa Bakal Ajukan Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Pergi ke Luar Negeri
(frd/kid)