89toto

    Release time:2024-10-09 02:24:16    source:erek erek54   

89toto,hongkong pools forum,89toto

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) berakhir besok (3/10). Namun demikian, sampai dengan kemarin (1/10) baru satu partai politik (parpol) yang mendatangi KPU Kota Madiun untuk berkonsultasi.

‘’Per hari ini (kemarin, Red) hanya Partai Buruh yang datang ke KPU pada Sabtu lalu (30/9). Tapi, tidak ada penggantian bacaleg (bakal calon legislatif),’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.

Pihaknya masih membuka kesempatan bagi parpol lain untuk mengubah komposisi nama bacaleg, ganti nomor urut maupun pindah daerah pemilihan (dapil).

‘’Kami masih menunggu hingga 3 Oktober. Bila ada pengajuan, kami siap,’’ ucapnya.

Menurut Wisnu, pihaknya tak menampik ada kecenderungan parpol memanfaatkan hari-hari terakhir pengajuan perubahan komposisi DCT. Yakni, pada 2 dan 3 Oktober.

‘’Mungkin akan ada perubahan di hari terakhir karena pertimbangan internal parpol,’’ ujarnya.

Apabila ada penggantian bacaleg, semua syarat administrasi pencalonan mesti dipenuhi. Di antaranya, melengkapi surat keterangan pengadilan negeri (PN), keterangan sehat, keterangan bebas narkoba.

Termasuk juga melampirkan unggahan surat keterangan persetujuan dari pengurus pusat masing-masing parpol.

‘’Nantinya, seluruh persyaratan administrasi diunggah dalam aplikasi Silon (Sistem Pencalonan),’’ kata Wisnu.

Dia mengungkapkan, prosedur penggantian bacaleg di masa pencermatan DCT sama seperti sebelumnya. Pun, apa saja yang mesti dipenuhi sudah disampaikan ke seluruh parpol. Termasuk bagi bacaleg yang pindah partai saat ini.

Mereka diharuskan melampirkan surat pengunduran diri atau pemberhentian dari partai sebelumnya.

‘’Harus mengundurkan diri dari parpol lama agar tidak terjadi potensi kegandaan parpol. Regulasi sudah kami sampaikan,’’ jelasnya.

Soal menyikapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait skema penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan, Wisnu mengaku ada sejumlah parpol yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Sehingga, mereka mesti mengubah komposisi bacalegnya apabila peraturan KPU anyar telah terbit. ‘’Soal itu, kami masih menunggu PKPU dari KPU RI,’’ ujarnya.