linimasa nottingham forest vs everton

    Release time:2024-10-08 04:01:54    source:erek24   

linimasa nottingham forest vs everton,villa togel link alternatif,linimasa nottingham forest vs evertonJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Agung negara bagian Missouri, Amerika Serikat, menolak banding terpidana Imam Marcellus Khalifah Williams yang dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan seorang mantan wartawan.

Sang Imam pun disuntik mati pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau 06.00 WIB.

Lihat Juga :
Terus Diserbu Roket Hizbullah, Iron Dome Israel Disebut Bisa Keteteran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada juri maupun pengadilan, termasuk di tingkat persidangan, banding, dan Mahkamah Agung yang menemukan alasan atas klaim ketidakbersalahan Williams. Pada akhirnya, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati," kata Parson.

Marcellus Williams (55) dijerat hukuman mati karena diyakini membunuh Felicia Gayle, mantan wartawan surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.

Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Hukumannya sempat ditunda pada 2015 dan 2017 karena harus melakukan tes DNA tambahan lantaran DNA-nya tak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.

Lihat Juga :
Kronologi Serangan Bom Hantam Rombongan Diplomat RI di Pakistan

Pada Januari, jaksa penuntut St Louis County kemudian mengajukan argumen untuk menangguhkan eksekusi dengan alasan pengujian DNA pada senjata bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.

Namun, mosi itu ditolak. Uji DNA mengungkapkan bahwa senjata yang dipakai telah terkontaminasi tangan penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai guna membebaskan Williams.

Hal itu pun melemahkan argumen jaksa dan sebaliknya mendukung putusan pengadilan bahwa tak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Lihat Juga :
China Murka Israel Serang Lebanon, Bakal Bela Beirut

Kasus Williams sejak lama menjadi sorotan karena dikhawatirkan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.

(blq/bac)