ldb play

    Release time:2024-10-08 05:23:29    source:resul hk   

ldb play,erek2 29,ldb playMedan, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Dia diperiksa inspektorat terkait kebijakan parkir berlangganan yang ditetapkan di Kota Medan, Sumatera Utara, sejak 1 Juli 2024.

Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap mengatakan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.

Lihat Juga :
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswar Lubis diperiksa inspektorat mulai 11 September 2024. Pemeriksaan akan berlangsung selama 11 hari. Kemudian dapat diperpanjang 10 hari.

"Jadi ada rekomendasi Ombudsman agar inspektorat melakukan audit terhadap tata kelola parkir berlangganan. Nanti hasilnya akan disampaikan, karena sedang proses. Kita punya masa pemeriksaan selama 11 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama dapat disimpulkan, " ucapnya.

Lihat Juga :
Kasus Dugaan Bully di Binus School Simprug Jakarta Naik ke Penyidikan

Diketahui, program parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan.

Sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

Para petugas Dishub Medan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.

Stiker parkir berlangganan itu dijual untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun dan roda dua Rp90 ribu per tahun. Jadi masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan terkait selama satu tahun.

Parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya pengelola tempat tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

Sayangnya kebijakan yang diterapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu menuai penolakan dari masyarakat sejak diberlakukan. Pasalnya Perwalkot yang diteken menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administrasi atau maladministrasi.

Lihat Juga :
Luhut Harap KPK Ada Korps Penyidik Khusus: Tak Tergantung Jaksa-Polisi
(fnr/kid)