skytrax666

    Release time:2024-10-08 05:59:41    source:erek-erek 53   

skytrax666,tante susu besar,skytrax666Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam aturan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Lihat Juga :
MK Bakal Percepat Sidang Sengketa Pileg Agar Tak Hambat Pelantikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut pada draf PKPU terbaru, rencananya Pasal 65 memuat ketentuan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.

Dia mengatakan pasangan calon yang belum melapor tetap bisa terpilih. Namun, penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.

Berikut ini rincian draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

Lihat Juga :
KPU Berencana Atur Sumbangan Dana Relawan ke Paslon di Pilkada 2024

1. Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.

4. Apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Adapun KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

(yla/tsa)