kodok kawin

    Release time:2024-10-08 06:01:01    source:paito sgp lengkap   

kodok kawin,hitung jadian,kodok kawinSurabaya, CNN Indonesia--

Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti (29) korban penganiayaan dan pembunuhan mengaku kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur(31).

Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) mengatakan pihak keluarga bahkan menganggap hakim tak punya hati karena telah membebaskan Ronald.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Didakwa Pasal Berlapis Bunuh Teman Perempuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti-bukti yang sudah jelas ada kayak CCTV terus hasil autopsi dan lain-lain [tidak dianggap]. Jadi kami benar-benar kecewa, sedih, emosi bercampur semua," ucapnya.

Padalah, kata Sakinah, meninggalnya Dini sangat membuat keluarganya terpukul. Apalagi mendiang merupakan orang tua tunggal yang harus membiayai sekolah anaknya.

"Anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Yang sangat terpukul sih ibunya almarhumah, sampai kemarin meninggal pun [April 2024] yang disebut tetap namanya dini," kata dia.

Lihat Juga :
Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

Kini, kata dia, keluarga berharap kasasi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum bisa berbuah putusan yang berat untuk Ronald.

"Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya, kalau misalkan dipenjara ya maunya dipenjara, kalau bisa lama ya lama, karena namanya nyawa manusia enggak bisa balik lagi kan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Lihat Juga :
Kasus Ronald Tannur, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Atas dasar itu, Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini.

Anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/pmg)