erek erek81

    Release time:2024-10-08 06:13:02    source:kode pos jatimekar jatiasih   

erek erek81,808live,erek erek81Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Repubik Indonesia mengajukan proposal terkait program kapal selam bertenaga nukliryang disebut "Indonesian Paper" beberapa waktu lalu.

Proposal berjudul "Nuclear Naval Propulsion" itu disampaikan beberapa bulan setelah Australia, Inggris, dan Amerika Serikat sepakat membangun kapal selam nuklir dalam program AUKUS.

Lihat Juga :
Kapal Induk Baru India Bisa Bawa 30 Jet Tempur, China Ketar-ketir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran (raising awareness) atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia (saving lives) dan kemanusiaan," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Tri Tharyat dalam rilis Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Minggu (31/7).

Dalam proposal ini, Indonesia mendesak negara yang bergabung dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir untuk menahan diri dari tindakan yang mampu membuat lingkungan perlucutan senjata nuklir menjadi tidak kondusif, pun meningkatkan potensi konflik nuklir.

[Gambas:Video CNN]

Indonesia juga mendesak negara-negara agar terus mengimplementasikan komitmen untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Sebagaimana dilansir rilis tersebut, proposal ini disampaikan dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) yang berlangsung pada 1 hingga 26 Agustus mendatang. Konferensi tersebut diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lihat Juga :
Diapit Negara Kapal Selam Nuklir, RI Ajukan 'Indonesian Paper' ke PBB

Pemerintah RI sendiri menilai perkembangan program kapal selam bertenaga nuklir di berbagai belahan dunia telah menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, Indonesia merasa program tersebut memiliki risiko yang cukup besar.

"Risiko program ini tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut," lanjut pernyataan badan itu.

Indonesia juga menuturkan program pengembangan kapal selam nuklir dapat mendorong proliferasi senjata nuklir. Tak hanya itu, posisi RI sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut.

Melihat situasi ini, Indonesia kemudian mengajukan proposal aturan program pengembangan kapal selam nuklir tersebut.

Lihat Juga :
Kapal Induk India Bikin China Waswas: Tertunda 12 Tahun, Biaya Bengkak

Di sisi lain, proposal ini diajukan beberapa bulan setelah Australia, Inggris, dan Amerika Serikat mengumumkan kerja sama AUKUS pada September 2021, dikutip dari The Guardian.

Kemunculan kesepakatan ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah negara dunia. Indonesia dan Malaysia termasuk dalam negara yang tak menyetujui AUKUS.

Jakarta menilai kesepakatan itu dapat memunculkan perlombaan senjata di Indo-Pasifik. Sementara itu, Malaysia menyampaikan kesepakatan itu dapat memprovokasi kekuatan lain untuk bertindak lebih agresif.

(bac/bac)