populer4d link alternatif,nomor punggung pedri,populer4d link alternatifBank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)
"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)
Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)
Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)
Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
ovo88bet
angka tidak gabung
admintoto togel
dewaslot389 login
kos toto
situs4d gacor
no togel 73
totalsportek manchester united
login yotogel
jadwal sepak bola al nassr
erek erek ban bocor 3d
Catatkan Kinerja Menggembirakan di 2021, Holding BUMN Farmasi Andalan Akhiri Pandemi Covid
paitowarna hk