lirik sholawat asyghil arab dan latin

    Release time:2024-10-08 14:45:33    source:penemu tenis meja   

lirik sholawat asyghil arab dan latin,gambar uang malaysia,lirik sholawat asyghil arab dan latin

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun terus berlanjut. Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 144 rekening.  

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan Badan Hukum Terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9), seperti dilansir dari JawaPos.com.

144 rekening ini terdiri dari 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang; 45 rekening bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK; 3 rekening bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Selain rekening, ada pula barang bukti yang diamankan yakni berupa dokumen, seperti perjanjian kredit Jtrust Invesment; fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu; dan Buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Indramayu.

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Terus Gali Keterangan Saksi

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) lalu.

Penyidik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang di Tahan di Rutan Bareskrim

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.