joss77

    Release time:2024-10-08 05:48:40    source:erek jangkrik   

joss77,kelasemen liga ingris,joss77Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAImengimbau warga tidak membuang sampah disepanjang rel. Jika melanggar, masyarakat bisa kena denda hingga Rp15 juta.

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta termasuk membuang sampah dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," jelas Anne dalam keterangan, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," imbuhnya.

KAI pun telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur, terutama jalur KA Kemayoran. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran-Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Sosialisasi yang dilakukan terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)