marvel slot

    Release time:2024-10-08 05:51:51    source:erek2 lalat   

marvel slot,hoki 188bet,marvel slotJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) kepada Komisi II DPR.

"Kami sudah menyiapkan adaptasi dalam draf PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agustus. Kami akan melaksanakan putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif menjelaskan, sebagai langkah tertinb prosedur, selanjutnya KPU akan berkonsultasi dan membahas draf PKPU bersama DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu belajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi. Kami mengambil langkah prosedural," ujarnya.

Lihat Juga :
Dasco Jelaskan Alasan DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Dia pun menegaskan pada masa pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27 - 29 Agustus nanti akan berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tegasnya.

Lihat Juga :
Demo Kawal Putusan MK, Massa Mahasiswa Jebol Pagar DPRD Sulsel

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Baleg ingin aturan syarat usia minimum mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

(pua/pua)