net 123 lagu

    Release time:2024-10-08 04:21:55    source:erek erek 23 2d   

net 123 lagu,tanggal lahir cristiano ronaldo jr,net 123 laguDenpasar, CNN Indonesia--

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38).

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Serta terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. Maka, berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," kata Astawa.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu terancam hukuman 5 tahun penjara akibat memelihara empat ekor landak Jawa  atau Hystrix Javanica.

Pantauan di lapangan puluhan warga Desa Bongkasa Pertiwi memberikan dukungan dengan turut menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sukena dan saksi-saksi yang meringankan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam 5 tahun penjara.

Lihat Juga :
Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasar fakta persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.

Lantaran tak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.

Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali.

(kdf/isn)