ahm pasti - login,mimpi melihat sungai banjir,ahm pasti - loginDaftar Isi
Pemberian pesangonkepada karyawanyang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbeda-beda tergantung pada alasan perusahaan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam beleid tersebut, secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Begitu juga, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sedangkan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Lantas, seperti apa beda pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan alasan tertentu?
Terkait alasan ini, karyawan yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sebesar satu kali sesuai Pasal 40 di atas. Hak itu meliputi pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lihat Juga :Ahok Ungkap Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta: Rp5 juta-Rp10 Juta |
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40;
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40; dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
Dengan alasan ini, pekerja yang kena PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dengan alasan ini, pekerja yang berdampak PHK berhak menerima pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 40.
Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali susuai ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
Lihat Juga :Pesangon 233 Karyawan Bata Cair Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya |
Dengan asalan ini, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Terkait kasus ini, pekerja tidak berhak mendapat pesangon. Namun, ia masih berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
Dalam kasus ini perusahaan hanya diwajibkan memberi uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
Pekerja yang terdampak PHK karena alasan ini, berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40.
Lalu, ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40.
Kemudian, ia juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
Karena alasan ini, perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 kepada ahli waris.
Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
[Gambas:Video CNN]